Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun, baik yang berasal dari individu yang mengaku sebagai wartawan, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik. “Dewan Pers ingin menegaskan bahwa kami tidak membenarkan adanya permintaan THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau…
Baca selengkapnya