Bayar Royalti Lagu Ke Pencipta atau ke Musisi?

Dunia musik, terutama bagi para pelaku usaha yang menggunakan karya musik untuk kepentingan usahanya, seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan lainnya, kewajiban membayar royalti sering kali menimbulkan pertanyaan.

Royalti lagu merupakan kompensasi yang diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau artis terkait sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka, seperti dalam pemutaran di radio, televisi, konser, atau platform streaming.

Dan penting bagi pihak-pihak yang menggunakan karya musik untuk memahami bagaimana cara yang benar dalam membayar royalti, apakah langsung kepada pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Royalti lagu adalah pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu, artis, atau pemegang hak cipta lainnya sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka. Royalti lagu ini masih menjadi bagian dari hak cipta.

Royalti ini adalah bentuk apresiasi dan kompensasi bagi pencipta atas karya yang mereka ciptakan, yang digunakan oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibentuk pada tahun 2014 berdampingan dengan diundangkannya UU Hak Cipta. LMKN adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/ atau pemilik hak.

Hal tersebut berkaitan guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta dan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/ atau Musik (PP 56/2021)).

LMKN bertugas untuk melakukan penarikan royalti dari orang yang menggunakan lagu dan/ atau musik secara komersial, pemegang hak cipta dan anggota dari LMKN itu sendiri (Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP 56/2021).

Selain itu, LMKN juga perlu memastikan bahwa royalti yang seharusnya diterima oleh pencipta dan artis dibayarkan dengan benar dan tepat waktu. LMKN memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa pencipta lagu dan pemegang hak cipta mendapatkan royalti yang sesuai dengan penggunaan karya mereka.

Dengan adanya LMKN, pelaku usaha yang menggunakan musik untuk kegiatan komersial tidak perlu berurusan dengan banyak pencipta secara langsung, yang bisa sangat merepotkan.

Proses pembayaran royalti melibatkan beberapa langkah:

Penggunaan Karya Musik: Pihak yang menggunakan lagu atau musik (seperti radio, restoran, dll.) harus melaporkan penggunaan tersebut kepada LMKN.

Penghitungan Royalti: LMKN akan menghitung jumlah royalti yang harus dibayarkan berdasarkan penggunaan karya musik tersebut.

Pembayaran ke LMKN: Pengguna karya musik melakukan pembayaran royalti kepada LMKN.

Distribusi Royalti: LMKN kemudian mendistribusikan royalti kepada pencipta, artis, atau pemegang hak cipta sesuai dengan persentase yang telah ditentukan.

 

Berita terkait