Skema jual putus dinilai perlu aturan tegas agar hak pencipta tetap terlindungi dan aliran royalti tidak terputus.
Industri musik nasional kembali mendorong pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Sejumlah label musik mengusulkan agar skema “jual putus” lagu diatur secara lebih rinci, termasuk tetap mewajibkan pembayaran royalti kepada pencipta dan pemegang hak terkait.
Skema jual putus selama ini kerap digunakan dalam transaksi karya musik, di mana hak ekonomi lagu dialihkan melalui pembayaran satu kali. Namun dalam praktiknya, model ini sering memunculkan perdebatan karena berpotensi memutus aliran royalti jangka panjang bagi pencipta.
Perwakilan label musik menilai, tanpa aturan tambahan, skema jual putus bisa merugikan kreator, terutama ketika lagu terus dimonetisasi di berbagai platform digital, pertunjukan publik, hingga sinkronisasi komersial. Karena itu, mereka mengusulkan agar RUU Hak Cipta memuat klausul kewajiban royalti berkelanjutan meski hak telah dialihkan.
Menurut pelaku industri, pembaruan aturan ini penting untuk menyesuaikan ekosistem musik dengan perkembangan distribusi digital, layanan streaming, dan lisensi lintas platform. Nilai ekonomi lagu dinilai tidak lagi berhenti pada transaksi awal, melainkan tumbuh seiring penggunaan berulang di berbagai kanal.
Selain melindungi pencipta, pengaturan ulang skema jual putus juga disebut dapat menciptakan transparansi kontrak antara label, publisher, dan musisi. Kontrak diharapkan memuat batasan jelas soal pengalihan hak, jangka waktu, serta mekanisme pembagian royalti.
RUU Hak Cipta yang tengah dibahas diharapkan mampu menjembatani kepentingan pelaku industri dan kreator. Dengan aturan yang lebih detail, model bisnis musik tetap fleksibel, namun tidak mengorbankan hak ekonomi jangka panjang pencipta lagu.