× Beranda > Musik > News > Label Musik Dorong RUU Hak Cipta Atur Konten Musik AI, Lindungi Hak Ekonomi Musisi
Posted in

Label Musik Dorong RUU Hak Cipta Atur Konten Musik AI, Lindungi Hak Ekonomi Musisi

Pelaku industri rekaman mengusulkan agar RUU Hak Cipta memasukkan aturan tegas mengenai konten musik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu, produser, dan musisi dari potensi kerugian akibat ledakan produksi musik AI.

Usulan tersebut disampaikan Managing Director Universal Music Studio, Wisnu Surjono, dalam rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Menurutnya, perkembangan teknologi AI kini menjadi tantangan besar bagi industri musik nasional.

Wisnu menegaskan bahwa tanpa aturan yang jelas, hak para kreator musik berpotensi tergerus oleh konten yang dihasilkan mesin.

“Perkembangan Artificial Intelligence menjadi tantangan serius. Pencipta dan musisi berharap ada regulasi yang jelas. Tanpa aturan, hak-hak kami bisa mulai tergerus,” ujarnya.

Konten Musik AI Naik Tajam, Jadi Pesaing Karya Manusia

Wisnu mengungkapkan jumlah konten musik AI yang diunggah ke platform digital meningkat sangat cepat, bahkan mencapai ratusan ribu hingga jutaan konten per bulan. Kondisi ini membuat musik AI menjadi pesaing langsung karya musik konvensional.

Menurutnya, terjadi ketimpangan besar antara proses produksi musik AI dan karya buatan manusia. Konten AI dapat dibuat dalam hitungan menit, sementara produksi lagu oleh musisi membutuhkan waktu panjang dan investasi besar.

“AI bisa membuat konten dalam 10 menit. Sementara produksi lagu oleh label, pencipta, dan musisi bisa memakan waktu berbulan-bulan dengan biaya tinggi,” jelasnya.

Produksi Musik AI Ribuan Lagu per Hari

Pandangan serupa disampaikan Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan. Ia menyebut perusahaan AI di China mampu memproduksi ribuan konten musik setiap hari.

“Satu perusahaan AI di China bisa membuat sekitar 3.500 konten musik per hari,” kata Gumilang.

Ia membandingkan dengan proses rilisan lagu di industri musik yang bisa memakan waktu 3–4 bulan hanya untuk satu hingga dua lagu, dan hasilnya pun belum tentu sukses di pasar.

DPR Soroti Sumber Royalti Musik AI

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan turut mempertanyakan sumber royalti dari musik berbasis AI yang beredar di platform digital tanpa melalui mekanisme industri musik tradisional.

Menanggapi hal itu, Gumilang menyebut bahwa pendapatan royalti konten AI berasal dari ekosistem karya yang sudah beredar di platform digital.

Meski demikian, industri musik tidak menolak perkembangan AI. Pelaku industri justru mendorong kolaborasi dengan dukungan regulasi yang adil dan transparan.

“AI tidak bisa dihentikan, tapi harus diatur agar kolaborasi berjalan dengan aturan yang baik,” tegas Gumilang.