× Beranda > Musik > News > LMKN Dilaporkan ke KPK, Polemik Royalti Musik Kian Memanas
Posted in

LMKN Dilaporkan ke KPK, Polemik Royalti Musik Kian Memanas

Sejumlah pencipta lagu melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta menyusul pembekuan dana royalti senilai Rp14 miliar.

Polemik ini memicu penolakan dari kalangan musisi. Mereka menilai pengelolaan royalti musik seharusnya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh LMKN sebagai lembaga pengumpul tunggal.

Menanggapi hal tersebut, LMKN membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Komisaris LMKN Ahmad Fahmi Ali menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, kewenangan pengumpulan royalti berada di tangan LMKN. Sementara LMK, termasuk WAMI, bertugas mendistribusikan royalti kepada para anggotanya.

Ahmad Fahmi Ali juga menjelaskan bahwa sebelumnya LMK sempat melakukan pengumpulan royalti atas mandat dari LMKN. Namun, sejak Agustus 2025, kewenangan tersebut telah dicabut untuk kepentingan verifikasi dan pertanggungjawaban dana.

Sementara itu, Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) menyatakan penolakan terhadap legitimasi LMKN. Mereka menilai keberadaan lembaga pengelola royalti tunggal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Garputala juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan serta menilai LMKN kurang kompeten di bidang seni dan musik. Atas dasar itu, mereka menuntut agar LMKN dibubarkan.