LMKN Dilaporkan ke KPK, Polemik Royalti Musik Kian Memanas

Sejumlah pencipta lagu melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta menyusul pembekuan dana royalti senilai Rp14 miliar. Polemik ini memicu penolakan dari kalangan musisi. Mereka menilai pengelolaan royalti musik seharusnya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh LMKN sebagai lembaga pengumpul tunggal. Menanggapi hal tersebut, LMKN membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Komisaris LMKN Ahmad Fahmi Ali menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, kewenangan pengumpulan royalti berada di tangan LMKN. Sementara LMK, termasuk WAMI, bertugas mendistribusikan…

Baca selengkapnya