Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan para musisi Indonesia. Putusan ini dinilai membawa kejelasan penting dalam tata kelola royalti musik nasional.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan tiga prinsip utama. Pertama, pencipta lagu yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak dapat melarang penggunaan lagu dalam pertunjukan, karena hak pertunjukan telah dikuasakan kepada LMK. Kedua, kewajiban pembayaran royalti pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan. Ketiga, penegakan pidana dalam sengketa hak cipta harus menjadi ultimum remedium, ditempuh setelah dialog dan jalur perdata menemui kebuntuan.
Ketua Umum VISI, Armand Maulana, menegaskan putusan ini memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum. “Sejak awal, uji materiil ini bukan untuk melemahkan sistem royalti, melainkan memastikan berjalan adil, kolektif, dan sesuai praktik hukum yang sehat,” ujarnya.
VISI juga menekankan peran strategis LMK dan LMKN sebagai pilar pengelolaan royalti, serta mendorong kebijakan turunan dan implementasi lapangan yang konsisten, transparan, dan berkeadilan. Ke depan, VISI berkomitmen melanjutkan dialog dengan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan demi penyempurnaan implementasi UU Hak Cipta agar adaptif terhadap dinamika industri kreatif.
Tentang VISI
Vibrasi Suara Indonesia (VISI) adalah perkumpulan musisi dan penyanyi Indonesia yang memperjuangkan kejelasan hukum, keadilan hak ekonomi, serta penguatan ekosistem musik nasional melalui partisipasi konstitusional, dialog kebijakan publik, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
