Penggunaan musik di ruang publik kini tak bisa sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta UU Nomor 28 Tahun 2014, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, penyanyi, maupun pemilik hak terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ditunjuk pemerintah menjadi pihak pengelola pembayaran royalti demi memastikan pencipta lagu mendapat penghargaan ekonomi yang layak.
Rincian tarif royalti berdasarkan kategori penggunaan musik:
Seminar & konferensi komersial: Rp 500.000 per hari
Restoran & kafe: Rp 60.000 per kursi per tahun
Pub, bar, & bistro: Rp 180.000 per meter persegi per tahun
Bioskop: Rp 3.600.000 per layar per tahun
Pameran & bazar: Rp 1.500.000 per hari
Diskotek & klub malam:
Pencipta: Rp 250.000/m² per tahun
Hak terkait: Rp 180.000/m² per tahun
Konser musik berbayar: 2% dari penjualan tiket kotor dan 1% dari tiket gratis
Konser musik gratis: 2% dari biaya produksi
Tak hanya berlaku di dalam negeri, aturan royalti juga mengikat untuk musik luar negeri yang diputar di ruang publik seperti pantai, bar, hingga pusat perbelanjaan.
Tujuan pembayaran royalti:
Memberikan penghargaan ekonomi kepada pencipta dan pemilik hak musik.
Mendorong ekosistem musik yang berkelanjutan dan sehat.
Menumbuhkan kesadaran hukum serta keadilan dalam pemanfaatan karya seni.
Bagi pihak yang tidak membayar royalti, ancaman denda menanti dengan nilai maksimal mencapai Rp 4 miliar.