Mie Gacoan Bali Tersandung Kasus Hak Cipta Lagu Gara gara Direkturnya

  • Bagikan

Anton bukan satu-satunya tokoh kunci. Ada juga Harris Kristanto sebagai COO.

 

Mie Gacoan, nama yang begitu lekat di lidah masyarakat Indonesia terutama pecinta kuliner pedas, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Bukan soal antrian panjang atau menu murah meriah yang melegenda, tapi karena salah satu direkturnya di Bali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta lagu.

Polda Bali baru-baru ini menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, IGASI, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang digunakan untuk kepentingan komersial di outlet Mie Gacoan.

Kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) pada Agustus 2024.

Selmi menuduh bahwa musik yang diputar di outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin resmi, dengan potensi kerugian royalti mencapai miliaran rupiah.

Di tengah kisruh hukum ini, satu nama yang tak bisa dilepaskan dari kesuksesan Mie Gacoan adalah Anton Kurniawan.

CEO PT Pesta Pora Abadi, perusahaan induk yang membesarkan Mie Gacoan sejak 2016. Berdasarkan data internal perusahaan, kini mereka telah memiliki lebih dari 10.000 karyawan yang tersebar di lebih dari 130 outlet se-Indonesia.

Anton bukan satu-satunya tokoh kunci. Ada juga Harris Kristanto sebagai COO, yang sering kali keliru dianggap sebagai pemilik utama. Bahkan di bio Instagram-nya, Harris sampai menulis “Bukan yang punya Mie Gacoan” untuk menghindari kesalahpahaman publik.

 

  • Bagikan