Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta Pusat, Senin (10/03/2025), Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk mekanisme pemberian THR akan disampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan. “Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi…
Baca selengkapnyaTag: THR
Ojek Online Akan Dapat THR dari Aplikator
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memaksa aplikator agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol). Pernyataan ini muncul setelah demo puluhan driver ojol yang berlangsung di Kemnaker pada Senin (17/2) terkait kejelasan pemberian THR. Dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/3), Yassierli menegaskan, “Kita bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog.” Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengutamakan musyawarah dalam mencari solusi bagi kedua belah pihak. Menaker Yassierli…
Baca selengkapnyaMenaker Siapkan Aturan Ojol Dapat THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi online serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pengusaha dan pengemudi. Regulasi ini kemungkinan akan berbentuk Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri (Permen), tergantung pada kesepakatan dengan para pemangku kepentingan. Pihak Gojek melalui induk perusahaannya, GoTo Group, menyatakan bahwa para pengemudi ojol bukan merupakan karyawan tetap, melainkan mitra yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur jam kerja…
Baca selengkapnya