Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan, kebijakan ganjil genap pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan ditiadakan saat libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M atau 28 Maret hingga 7 April 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti […]
