Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi online serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pengusaha dan pengemudi. Regulasi ini kemungkinan akan berbentuk Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri (Permen), tergantung pada kesepakatan dengan para pemangku kepentingan. Pihak Gojek melalui induk perusahaannya, GoTo Group, menyatakan bahwa para pengemudi ojol bukan merupakan karyawan tetap, melainkan mitra yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur jam kerja…
Baca selengkapnya