Pemutaran lagu di TikTok, YouTube, dan layanan live streaming tetap wajib membayar royalti musik, meskipun lagu hanya digunakan sebagai musik latar. Ketentuan ini berlaku untuk konten hiburan, jualan, hingga siaran kreator.
Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyebut penggunaan lagu dalam video digital masuk kategori penggunaan komersial digital sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
Lagu yang di-mix, dipotong, atau digabung dengan lagu lain tetap dikenakan royalti selama mengandung unsur karya milik pihak lain.
Kreator konten tidak dibebani pembayaran. Royalti dibayar oleh platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Spotify, lalu disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada pemilik hak cipta.
Data LMKN mencatat total penghimpunan royalti tahun lalu mencapai Rp175 miliar, terdiri dari royalti digital, analog, dan luar negeri. Lagu berbasis AI masih dikaji, namun royalti tetap berlaku jika memiliki kemiripan substansial atau melibatkan ciptaan manusia.