Yovie Widianto Bongkar Pentingnya Transparansi Royalti Musik di Era Baru LMKN

  • Bagikan

LMKN Wajib Berbenah! Yovie Widianto Tekankan Akuntabilitas dan Distribusi Adil

 

Musisi legendaris Indonesia, Yovie Widianto, menyampaikan pernyataan resmi terkait pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan distribusi royalti musik yang adil di bawah kepemimpinan baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurut Yovie, transparansi dalam pengelolaan LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bukan sekadar tuntutan publik, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional yang harus dijaga bersama oleh pencipta, publik, dan negara.

Ia menyoroti terbitnya Permenkum No.27 Tahun 2025 pada 7 Agustus 2025, khususnya Pasal 4, yang menekankan pentingnya:

Penyusunan kode etik LMK (ayat b)

Standar operasional prosedur LMK (ayat d)

Sistem dan tata cara pembayaran royalti dari pengguna kepada LMKN (ayat e)

Tata cara distribusi royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait (ayat f)

 

“Dengan perangkat hukum baru ini, kita berharap para komisioner LMKN dapat berbenah dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Saya mengajak semua pihak mengawal proses ini dengan hati yang jernih, agar setiap rupiah royalti sampai ke tangan pencipta secara adil,” ujar Yovie.

Yovie mengungkapkan, sejak tahun lalu ia telah mendorong transparansi di forum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan berbagai pertemuan antar pencipta lagu serta musisi. Ia bahkan mengusulkan audit publik hingga audit forensik di LMK dan LMKN jika diperlukan.

Beberapa bulan lalu, bersama komposer ternama Melly Goeslaw, Yovie bertemu salah satu LMK besar untuk membahas perbaikan kinerja. Ia menilai momentum pembentukan komisioner baru LMKN dan lahirnya Permenkum No.27/2025 adalah kesempatan emas untuk memperbaiki tata kelola royalti musik di Indonesia.

“Semoga ini menjadi langkah awal memperkuat ekosistem musik tanah air dan persembahan cinta untuk negeri,” pungkasnya.

  • Bagikan