Industri musik sering kali mempesona di luar, tapi penuh jebakan di dalamnya. Salah satu yang paling berisiko adalah kontrak dengan music publisher.
Banyak musisi dan songwriter muda terjebak dalam perjanjian yang merugikan karena kurang memahami detailnya.
Hasilnya?
Royalti mengecil, karier terhambat, dan rasa penyesalan yang terlambat disadari.
Dan berikut 4 kesalahan umum yang wajib dihindari sebelum tanda tangan kontrak:
1. Tidak Memahami Durasi Kontrak
Banyak musisi terikat kontrak jangka panjang tanpa jalan keluar. Pastikan ada batas waktu yang jelas (3–5 tahun) dan periksa apakah ada perpanjangan otomatis.
2. Tidak Paham Struktur Royalti
Beberapa kontrak menyembunyikan potongan besar, membuat songwriter hanya mendapat sisa kecil. Pastikan transparansi pembagian (misalnya 70% songwriter, 30% publisher) dan cek biaya tersembunyi.
3. Tidak Ada Exit Clause (Klausul Keluar)
Tanpa klausul keluar, kamu bisa terjebak selamanya. Pastikan ada klausul terminasi, terutama jika ada wanprestasi, dan ketahui biaya penalti jika ingin keluar.
4. Tidak Menggunakan Pengacara atau Ahli Kontrak
Banyak musisi tanda tangan tanpa konsultasi hukum. Selalu minta pendapat pengacara musik atau profesional hukum, dan jangan takut bernegosiasi.
Intinya: Jangan pernah terburu-buru. Baca, pahami, tanyakan, dan negosiasikan sebelum tanda tangan kontrak. Karier musikmu terlalu berharga untuk dipertaruhkan oleh pasal yang merugikan.