Royalti Musik Tembus Rp 54 Miliar! LMKN Baru Janji Bikin Sistem Lebih Ketat dan Transparan”

  • Bagikan

Dunia musik Indonesia bersiap memasuki babak baru! Kementerian Hukum dan HAM RI resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, Jumat (8/8/2025), di Kantor DJKI.

Langkah ini menandai akhir masa jabatan lama yang sempat diperpanjang, sekaligus membuka jalan bagi aturan baru yang disebut-sebut bakal membuat pengelolaan royalti lebih transparan dan ketat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025—turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021—LMKN mendapat mandat besar: menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti lagu dan musik bagi pencipta, musisi, hingga pemilik hak terkait.

“Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Sistem ini harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Di era digital, tidak ada ruang untuk ketertutupan,” tegas Razilu, Dirjen Kekayaan Intelektual, dengan nada penuh penekanan.

 

Data royalti bikin tercengang:

2022: Rp 27,8 miliar

2023: Rp 40,7 miliar

2024: Rp 54,2 miliar

 

Kini, dengan regulasi baru, biaya operasional LMKN dipangkas dari 20% menjadi hanya 8%.

Komposisi komisioner juga berubah drastis: kini diisi perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK, bukan lagi dominasi pihak non-pemerintah.

Aturan ini bahkan mengatur detail klasifikasi layanan publik komersial—baik analog maupun digital—yang sebelumnya tak tersentuh.

Komisioner baru, Dedy Kurniadi, berjanji akan mengedepankan mediasi dan komunikasi untuk mematahkan kekhawatiran para pelaku usaha.

“Pengusaha takut? Itu karena belum paham. Kami akan tarik royalti secara damai. Siapa sih yang tak sayang pada para pencipta?” ujarnya santai.

Dengan target memperkuat database nasional, mempercepat distribusi, dan memperketat pengawasan, LMKN periode baru ini diharapkan jadi garda terdepan pelindungan hak cipta musik.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau segera mencatatkan karya dan patuh membayar royalti. Semua informasi resmi tersedia di www.dgip.go.id.

 

Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:

 

A. Komisioner LMKN Pencipta:

Andi Muhanan Tambolututu

M. Noor Korompot

Dedy Kurniadi

Makki Omar

Aji M. Mirza Ferdinand

 

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:

Wiliam

Ahmad Ali Fahmi

Suyud Margono

Jusak Irwan Setiono

Marcell Siahaan

  • Bagikan