Mie Gacoan Bayar Rp 2,2 Miliar, Sengketa Royalti Musik Resmi Berakhir

  • Bagikan

Polemik panjang antara Mie Gacoan dan pihak pengelola hak cipta musik akhirnya mencapai titik damai. Pada Jumat (8/8/2025), kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian terkait sengketa royalti musik, disaksikan langsung oleh pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kesepakatan tersebut, Mie Gacoan sepakat membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar sebagai bentuk penyelesaian sengketa.

Pembayaran ini menandai berakhirnya perselisihan yang sempat menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan hangat di industri kuliner serta musik.

“Ini menjadi contoh positif bahwa penyelesaian sengketa hak cipta bisa dilakukan secara musyawarah dan mengedepankan win-win solution,” ujar salah satu perwakilan pihak pemerintah.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Mie Gacoan dipastikan tetap dapat memutar musik di gerai-gerainya secara legal, sekaligus mendukung ekosistem musik tanah air melalui pembayaran royalti yang semestinya.

Kesepakatan ini tidak hanya meredakan konflik, tetapi juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain akan pentingnya menghormati hak cipta demi keberlanjutan industri kreatif Indonesia.

  • Bagikan