warung kopi ramai-ramai mengeluh karena diwajibkan membayar royalti musik hingga Rp120 ribu per kursi
Dunia usaha kuliner tengah diguncang isu panas soal pungutan royalti musik! Pemilik kafe, restoran, hingga warung kopi ramai-ramai mengeluh karena diwajibkan membayar royalti musik hingga Rp120 ribu per kursi per tahun, meski hanya memutar lagu lewat Spotify atau YouTube.
Hal ini memicu gelombang protes di media sosial. Banyak netizen menyebut aturan ini memberatkan pelaku UMKM, dan bahkan mengancam keberlangsungan bisnis kecil yang mengandalkan musik untuk menciptakan suasana nyaman.
Kisruh makin memanas setelah operator franchise Mie Gacoan di Bali resmi jadi tersangka karena tak membayar royalti sejak 2022.
Kasus ini dibuka oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan menjadi sorotan nasional.
Pemerintah tak tinggal diam. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan tengah menyiapkan revisi regulasi agar lebih adil bagi semua pihak. “Kita akan cari solusi yang tidak merugikan pelaku usaha, tapi juga melindungi hak-hak musisi dan pencipta lagu,” ujar Fadli dalam konferensi pers (5/8).
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha mulai mencari jalan tengah. Ada yang mengganti playlist dengan musik bebas royalti, ada pula yang memilih menghentikan musik sama sekali agar tak terkena pungutan.
Fakta-Fakta Menarik:
Tarif royalti: Rp120.000/kursi/tahun
Mie Gacoan Bali: Tersangka karena tak bayar royalti
Spotify & YouTube Premium tidak membebaskan dari kewajiban royalti
Netizen: “Jadi gak bisa ngopi sambil denger lagu dong?”
Pemerintah siapkan revisi aturan demi keadilan industri kreatif