Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengajukan keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai kebijakan LMKN.
Tahukah kalian? Memutar lagu dari luar negeri maupun lokal di kafe, restoran, hotel, toko, atau ruang publik lainnya tetap wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta.
Bahkan jika musiknya diputar dari layanan streaming seperti Spotify atau YouTube, kewajiban ini tetap berlaku.
Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Mengapa Harus Bayar Royalti?
- Perlindungan Hak Cipta
Aturan ini melindungi kekayaan intelektual dan memberi penghargaan layak bagi musisi. - Dasar Hukum
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu/Musik.
Tentang LMKN
LMKN bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak cipta musik, baik dari Indonesia maupun luar negeri.
Keringanan untuk UMKM
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengajukan keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai kebijakan LMKN.
Alternatif: Musik Bebas Royalti
Jika pelaku usaha tidak ingin membayar royalti lagu berhak cipta, bisa menggunakan:
- Musik bebas lisensi (royalty-free music)
- Musik dengan lisensi Creative Commons yang mengizinkan penggunaan komersial
Apa Itu Musik Bebas Royalti?
Musik bebas royalti bukan berarti gratis.
Artinya, Anda cukup membayar lisensi sekali (atau berlangganan) dan dapat menggunakan musik tersebut berkali-kali tanpa membayar biaya tambahan setiap pemakaian.
Perbedaan dengan Musik Berhak Cipta:
Musik Berhak Cipta | Musik Bebas Royalti |
---|---|
Bayar royalti setiap kali digunakan | Bayar lisensi di awal, bebas digunakan berulang |
Hak cipta dipegang artis/label | Lisensi dipegang pembeli lisensi |
Penting Diperhatikan
- Tetap ada batasan penggunaan sesuai perjanjian lisensi
- Pastikan membaca dan memahami ketentuan sebelum memakai musik
Contoh Penggunaan Musik Bebas Royalti
- Latar musik untuk video YouTube
- Latar musik podcast
- Musik iklan
- Musik presentasi
Kesimpulan:
Bayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tapi bentuk apresiasi kepada para musisi.
Jika ingin praktis dan hemat, musik bebas royalti bisa jadi pilihan cerdas tanpa harus khawatir biaya berkelanjutan.