Protes ada di mana-mana, mulai dari kritik di jagat maya hingga aksi massa di jalan raya. Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) diteken menjadi 12%.
Seperti yang diungkapkan orang-orang, menaikkan pajak tanpa menjamin kesejahteraan rakyat—dalam hal ini tentu mengentaskan kemiskinan struktural—adalah bentuk kejahatan, apalagi ketika ruang diskusi ditutup rapat-rapat.
“besar pajak daripada tiang” dibuat sebelum kenaikan pajak tersebut ditentukan. Bagi kami, rasanya pajak memang sudah mencekik, ditambah lagi sekarang persentasenya naik. Pemerintah sudah meluruskan bahwa kenaikan pajak ini hanya berlaku untuk barang dan jasa premium. Tapi, rasanya kita tidak seharusnya senang benderang sepenuhnya dengan pernyataan itu. Baik proses produksi maupun distribusi, semuanya rentan terhadap kenaikan harga.
Dengan kalkulasi inflasi dan kenaikan pajak, lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi pelonjakan pengeluaran 3 kelompok masyarakat setiap bulannya: penduduk miskin sebesar Rp101.880, penduduk rentan miskin sebesar Rp153.871, dan penduduk kelas menengah sebesar Rp354.293.
“Besar pajak daripada tiang
Dan kau bilang ‘ku tak banting tulang”
Cibiran seperti miskin itu mindset atau stigma yang miskin pasti malas bekerja perlu dicermati lebih bijak. Jangan kesampingkan faktor hukum, sosial, dan tata negara yang punya porsi lebih besar dalam mengatasi kemiskinan; kita sudah jatuh, tertimpa pajak, dikubur dengan kalimat pedas dari masyarakat kelas atas.
Single “besar pajak daripada tiang” dirilis pada 1 Januari 2025, bertepatan dengan mulai berlakunya kenaikan ppn, saat pemerintah juga mengeluarkan revisi yang bikin kita makin bingung.
Ketika sedang mengerjakan lagu ini, saya dan Firas lagi sering nongkrong dengan Bhaga (@fullmoonfolks). Mereka meminta kesediaan beliau untuk menyertakan karya fotografinya sebagai sampul “besar pajak daripada tiang”. Dan, terjadilah, maka terjadilah.
Sebaiknya kita tidak berhenti di sini saja, masih banyak yang harus dipantau pada 2025: asuransi wajib kendaraan bermotor, naiknya iuran BPJS kesehatan, bertambahnya tarif KRL, pemotongan upah untuk dana tambahan pensiun, dan Tapera.