Natalius Pigai mengusulkan agar pelanggaran hak cipta dan royalti dikenai sanksi perdata. Menurutnya, pendekatan ini lebih restoratif dan mampu memperbaiki hubungan antara pencipta dan pengguna karya.
Dalam pernyataannya di Jakarta (6/4/2026), Pigai menegaskan pentingnya penegasan sanksi dalam revisi undang-undang. Ia menyebut regulasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antar pihak di ekosistem karya seni.
Pigai juga menekankan bahwa hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang termasuk dalam hak asasi manusia. Karena itu, pencipta berhak mendapat perlakuan setara dengan pengguna karya.
Sementara itu, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melalui Satriyo Yudi Wahono menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus menghadirkan keseimbangan perlindungan antara pencipta dan pengguna.
Piyu meminta pemerintah mengawal revisi tersebut agar aspek hak asasi manusia benar-benar terjamin. Ia menegaskan bahwa penggunaan karya wajib melalui izin pencipta dan harus memberi manfaat ekonomi bagi mereka.
AKSI juga menyoroti masih banyak pencipta lagu yang belum sejahtera akibat penggunaan karya tanpa izin. Karena itu, perlindungan hak kekayaan intelektual dinilai mendesak untuk ditegakkan secara konsisten.








