Batas Hak Cipta Lagu Viral di TikTok, Kreator Wajib Paham Aturannya

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 17:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tren penggunaan lagu viral sebagai backsound konten di TikTok semakin masif dan menjadi bagian penting dalam budaya digital. Musik kini bukan sekadar pelengkap, tetapi faktor utama yang mendorong viralitas, membangun identitas kreator, hingga meningkatkan engagement video.

Namun di balik tren tersebut, muncul isu krusial terkait batas penggunaan lagu dalam perspektif hukum hak cipta. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa lagu atau musik merupakan karya cipta yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Viralnya sebuah lagu bukan berarti menjadi milik publik. Hak cipta tetap melekat pada penciptanya, dan penggunaan komersial tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Penggunaan lagu di TikTok memang difasilitasi melalui fitur resmi dengan sistem lisensi tertentu. Namun, lisensi tersebut memiliki batasan, terutama jika konten digunakan untuk kepentingan komersial, diunggah ulang ke platform lain, atau dimanfaatkan di luar ekosistem TikTok.

Baca Juga :  Chrisye Duet dengan Cakra Khan di Versi Terbaru “Ketika Tangan dan Kaki Berkata” (2026)

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa banyak kreator belum memahami batas lisensi ini. “Lisensi platform hanya berlaku di dalam platform. Jika konten digunakan di luar atau untuk komersial, wajib ada izin dari pemegang hak,” jelasnya.

Dalam hukum hak cipta, terdapat dua aspek utama yakni hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi memungkinkan pencipta memperoleh manfaat finansial, sementara hak moral melindungi identitas dan keutuhan karya.

Pelanggaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan tanpa izin, penggandaan, distribusi ulang, hingga monetisasi tanpa lisensi resmi. Risiko sanksi pun tidak main-main, mulai dari perdata hingga pidana.

Baca Juga :  Penggunaan Lagu Theme Song Olahraga Wajib Patuhi Hak Cipta

Sebagai langkah aman, kreator disarankan menggunakan musik dari sumber resmi dalam platform, atau memilih musik berlisensi seperti Creative Commons dan royalty-free. Untuk penggunaan komersial, izin langsung dari pencipta atau pemegang hak menjadi keharusan.

Di sisi lain, pencipta juga diimbau untuk mencatatkan karya mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memperkuat perlindungan hukum.

Dengan pesatnya perkembangan konten digital, keseimbangan antara kreativitas dan perlindungan hak cipta menjadi kunci. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang adil, berkelanjutan, dan menghargai karya intelektual.

Follow WhatsApp Channel dapurletter.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rock in Solo 2026 Resmi Ditunda hingga 2027, Panitia Utamakan Nilai Kemanusiaan dan Empati
Sigit Wardana Launching showcase EP Eksisten!, Hadirkan Lagu Remake dan Cerita tentang Kesederhanaan Hidup
Alika Shafira Eksplorasi Karakter Musik Lewat EP Tujuh Lagu, dari Patah Hati hingga Jatuh Cinta
Eas.y Comeback Lewat “To Saturn and Beyond”, Kisah Cinta di Waktu yang Salah Bersama Bima Geraldi
Rayakan 25 Tahun Berkarya, Simple Plan Gelar Konser di Jakarta dan Surabaya November 2026
Sigit Wardana Gelar Showcase EP Eksisten! Gratis di Jakarta
Lyodra Hadirkan Album Ketiga Terkunci di Kamu, Kisah Perjalanan dari Patah Hati hingga Jatuh Cinta Kembali
Avenged Sevenfold Guncang JIS 10 Oktober 2026, 15 Lagu Hadirkan Momen Berkesan bagi Deathbat Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Rock in Solo 2026 Resmi Ditunda hingga 2027, Panitia Utamakan Nilai Kemanusiaan dan Empati

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Sigit Wardana Launching showcase EP Eksisten!, Hadirkan Lagu Remake dan Cerita tentang Kesederhanaan Hidup

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Alika Shafira Eksplorasi Karakter Musik Lewat EP Tujuh Lagu, dari Patah Hati hingga Jatuh Cinta

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Eas.y Comeback Lewat “To Saturn and Beyond”, Kisah Cinta di Waktu yang Salah Bersama Bima Geraldi

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Sigit Wardana Gelar Showcase EP Eksisten! Gratis di Jakarta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!