Batas Hak Cipta Lagu Viral di TikTok, Kreator Wajib Paham Aturannya

  • Whatsapp

Tren penggunaan lagu viral sebagai backsound konten di TikTok semakin masif dan menjadi bagian penting dalam budaya digital. Musik kini bukan sekadar pelengkap, tetapi faktor utama yang mendorong viralitas, membangun identitas kreator, hingga meningkatkan engagement video.

Namun di balik tren tersebut, muncul isu krusial terkait batas penggunaan lagu dalam perspektif hukum hak cipta. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa lagu atau musik merupakan karya cipta yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bacaan Lainnya

“Viralnya sebuah lagu bukan berarti menjadi milik publik. Hak cipta tetap melekat pada penciptanya, dan penggunaan komersial tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Penggunaan lagu di TikTok memang difasilitasi melalui fitur resmi dengan sistem lisensi tertentu. Namun, lisensi tersebut memiliki batasan, terutama jika konten digunakan untuk kepentingan komersial, diunggah ulang ke platform lain, atau dimanfaatkan di luar ekosistem TikTok.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa banyak kreator belum memahami batas lisensi ini. “Lisensi platform hanya berlaku di dalam platform. Jika konten digunakan di luar atau untuk komersial, wajib ada izin dari pemegang hak,” jelasnya.

Dalam hukum hak cipta, terdapat dua aspek utama yakni hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi memungkinkan pencipta memperoleh manfaat finansial, sementara hak moral melindungi identitas dan keutuhan karya.

Pelanggaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan tanpa izin, penggandaan, distribusi ulang, hingga monetisasi tanpa lisensi resmi. Risiko sanksi pun tidak main-main, mulai dari perdata hingga pidana.

Sebagai langkah aman, kreator disarankan menggunakan musik dari sumber resmi dalam platform, atau memilih musik berlisensi seperti Creative Commons dan royalty-free. Untuk penggunaan komersial, izin langsung dari pencipta atau pemegang hak menjadi keharusan.

Di sisi lain, pencipta juga diimbau untuk mencatatkan karya mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memperkuat perlindungan hukum.

Dengan pesatnya perkembangan konten digital, keseimbangan antara kreativitas dan perlindungan hak cipta menjadi kunci. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang adil, berkelanjutan, dan menghargai karya intelektual.

Pos terkait