Modal Jadi Caleg, Butuh Segini loh

Masyarakat Indonesia saat ini tertarik mendaftar menjadi calon legislatif atau caleg pada pemilu 2024. Salah satu tujuannya adalah ingin membawa perubahan terutama daerah yang dibelanya. Lantas berapa modal jadi caleg?

Menurut LPM FE UI, modal menjadi caleg cukup variatif. Modal caleg untuk menjadi anggota DPR RI paling besar dibandingkan menjadi caleg DPRD atau DPRD kabupaten/kota.

Dan berikut rinciannya:

Calon anggota DPR RI: Rp 1 miliar – Rp 2 miliar.
Calon anggota DPRD Provinsi: Rp 500 juta – Rp 1 miliar
Calon anggota DPRD kabupaten/kota: Rp 250 juta – Rp 300 juta

 

Modal caleg digunakan untuk berbagai macam hal, salah satunya untuk akomodasi ke daerah pemilihan. Selama masa kampanye, setidaknya caleg mengunjungi daerah pemilihan minimal 1 bulan sebanyak 2 kali. Selama kegiatan tersebut, caleg akan mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan transportasi, penginapan, makan, dan lain-lain yang jumlahnya bisa melebihi perencanaan pertama.

Selain untuk akomodasi, modal caleg biasanya digunakan untuk biaya kampanye seperti menyiapkan atribut (kaos, umbul-umbul, iklan, baliho) maupun logistik. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan branding si caleg.

Masih ada lagi yang lain? Tentu ada. Seperti untuk tim sukses, bantuan sosial, biaya pengumpulan massa, hingga biaya saksi.

Kemudian ada sejumlah faktor juga yang mempengaruhi modal caleg, seperti ukuran dan karakteristik dapil, kebijakan dan mekanisme parpol, hingga strategi dan gaya kampanye caleg.

Dalam perkiraan modal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pemilu 2024.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Abdurrohman menggunakan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019 untuk membuat asumsi ini. Rinciannya, 580 kursi DPR, 2.372 DPRD provinsi, dan 17.510 DPRD kabupaten/kota.

Abdurrohman menyebut kursi DPR tersebut diperebutkan sekitar 8.037 caleg. Sedangkan total caleg yang memperebutkan kursi DPRD tingkat I dan II menyentuh 258.631 orang pada Pemilu 2019 lalu.

“Ini kalau kita asumsikan jumlah caleg tetap. Asumsi pengeluaran caleg pusat Rp1 miliar. Kemarin saya lihat di TV beberapa caleg ada bilang Rp5 miliar, Rp3 miliar, tapi kita rata-ratakan Rp1 miliar. Kemudian caleg DPRD Rp200 juta per orang. Ini rata-rata saja, asumsi moderat,” ungkapnya dalam Media Briefing APBN 2024 di Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Senin (25/9).

“Jadi, dari situ (modal caleg) total dampak ke lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) di 2023 4,72 persen naiknya dan di 2024 6,57 persen,” sambungnya.

Ia juga merinci dampak tak langsung pengeluaran caleg ke konsumsi masyarakat sekitar 0,14 persen di 2023 dan 0,21 persen pada tahun depan. Sedangkan kontribusinya untuk produk domestik bruto (PDB) Indonesia diproyeksikan sekitar 0,27 persen pada tahun depan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan per Agustus 2023 ini APBN 2023 sudah tersedot Rp14 triliun untuk Pemilu 2024. Realisasi itu 46,7 persen dari pagu tahun ini sebesar Rp30 triliun.

Duit Rp30 triliun ini terbagi atas dua bagian, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp23,8 triliun. Sedangkan untuk kementerian/lembaga (K/L) lain mencapai Rp6,2 triliun.

Sekilas mengenai caleg yang perlu kalian tahu nih;

 

Pengertian Caleg

Caleg adalah singkatan dari calon legislatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), caleg berarti calon legislator. Namun, menurut Holy Adib dalam bukunya yang berjudul Pendekar Bahasa (2019), caleg bukanlah singkatan dari calon legislatif. Melainkan caleg adalah calon anggota dewan legislatif atau calon anggota lembaga legislatif.

Secara sederhana, caleg adalah calon anggota dari lembaga legislatif seperti DPR atau DPRD pada tiap provinsi dan kabupaten/ kota. Caleg merupakan individu yang menjadi perwakilan dari partai politik. Untuk menjadi caleg, harus melewati proses verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh KPU.

 

Tujuan Caleg

Caleg memiliki tujuan untuk terpilih menjadi anggota legislatif agar dapat mewakili setiap kepentingan masyarakat pada lingkup lembaga legislatif, contohnya: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia.

Caleg diharapkan untuk mengajukan, mengesahkan, dan membahas mengenai undang-undang demi memperjuangkan kepentingan setiap rakyat yang sedang diwakili.

 

Syarat Menjadi Caleg

Syarat untuk menjadi anggota legislatif tertuang pada PKPU nomor 10 tahun 2023 dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

Pasal 11

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon adalah sebagai berikut:

 

Berumur 21 tahun atau lebih;

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Bertempat tinggal di wilayah NKRI;

Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat;

Setia pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

Tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

Sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Sudah terdaftar sebagai pemilih;

Bersedia untuk bekerja penuh waktu;

Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, anggota kepolisian NRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan/ atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Bersedia untuk tidak menjalankan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara;

Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, seperti direksi, komisaris, dewan pengawasan dan/ atau karyawan pada BUMN, dan/ atau BUMD, serta badan lainnya yang bersumber dari keuangan negara.

Menjadi anggota dari Partai Politik Peserta Pemilu;

Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

(2) Selain persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan berikut ini:

 

Dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;

Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;

Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam status anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota;

Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan/kelurahan/luar negeri.

(3) Persyaratan berumur 21 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.

(4) Persyaratan pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas DPR.

(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.

 

Pasal 12

Berikut dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan (2):

 

KTP elektronik;

Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon;

Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA atau sederajat;

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat;

Tanda bukti sudah terdaftar sebagai pemilih;

Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

 

Tugas Caleg;

Mewakili, menyuarakan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang mereka wakili.

Caleg berperan dalam mengusulkan, membahas, dan mengesahkan undang-undang.

Caleg bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja pemerintah

Caleg terlibat dalam mengawasi dan menetapkan setiap proses mengenai anggaran dan dana negara.

Caleg terlibat dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang hukum maupun isu-isu sosial.

Caleg terlibat dalam kampanye dan aktivitas politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Demikian beberapa informasi seputar caleg mengenai pengertiannya, tujuan caleg, syarat menjadi caleg, dan tugas dari caleg yang bisa detikNews rangkum. Semoga bermanfaat!

Leave a Comment