Urusan masih Panjang Royalti Musik

Permasalahan royalti musik seakan tak pernah berakhir buat dibahas. Sejak tahun lalu, kisruh ini terus mencuat karena sebagian besar pencipta lagu mulai mengeluhkan pendapatan dari hasil karyanya tak sepadan masuk ke kantong.

Baru-baru ini, pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas kasus serupa. Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi, secara tegas menyuarakan hak-hak para pencipta lagu.

Pencipta lagu hidup dalam kesusahan, masalah royalti ini menyangkut hajat hidup pencipta lagu.

Banyak pencipta lagu yang hidup dalam kemiskinan. Seharusnya mereka mendapatkan royalti yang lebih besar.

Mereka tidak mendapatkan haknya dan hidup jauh dari layak dan itu nyata, sementara kami ingin pencipta lagu hidup sejahtera.

Banyak pencipta lagu belum paham dapat royaltinya gimana. Oleh karena itu, kami harus memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan hukum

Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis aturan wajib membayar royalti pemutaran lagu bagi 14 sektor usaha. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diteken pada 30 Maret 2021.

Dengan PP tersebut, maka 14 sektor usaha harus membayar royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Masih banyak celah dalam UU Hak Cipta. Pasal-pasalnya kurang menguntungkan buat pencipta lagu, harusnya kita bisa melakukan revisi dan peninjauan terhadap UU Hak Cipta dan Peraturan Pemerintahnya.

Buat sistem yang baru. Revisi UU Hak Cipta, PP, Permenkumham.

Dengan PP tersebut, maka 14 sektor usaha harus membayar royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Dapurletter is an online media that provides information on music, culture and future information movements.
Back To Top
all right reserved - copyright © dapurletter 2025 - design & developed by 4212