PPN yang Akan Naik 12% Per 1 Januari 2025?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tarif PPN Indonesia yang saat ini 11% masih relatif rendah dibandingkan dengan negara lain.

Beberapa negara dengan tarif PPN lebih tinggi, seperti Brasil (17%), Afrika Selatan (15%), India (18%), dan Turki (20%). Meski begitu, Sri Mulyani juga mencatat bahwa beberapa negara seperti Thailand (7%), Singapura (9%), dan Australia (10%) memiliki tarif PPN yang lebih rendah daripada Indonesia.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia pertama kali ditetapkan sebesar 10 persen berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983. Sejak diberlakukan, tarif ini menjadi standar PPN untuk berbagai barang dan jasa di Indonesia. Pajak ini berlaku secara luas untuk transaksi dalam negeri, yang mencakup barang konsumsi, barang modal, dan jasa lainnya, dengan beberapa pengecualian sesuai ketentuan.

Pada 1 April 2022, pemerintah melalui pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen. Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal untuk mendongkrak pendapatan negara serta mendukung program pembangunan nasional yang lebih berkelanjutan. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan kebutuhan untuk memperbaiki defisit anggaran.

Pemerintah juga telah merencanakan kenaikan tarif PPN berikutnya menjadi 12 persen yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penerimaan negara, yang nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan.

 

Dasar Pengenaan PPN

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pengenaan PPN, yaitu:

1. Harga Jual

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pertama untuk PPN adalah harga jual, yang merupakan nilai uang yang ditetapkan penjual untuk barang atau jasa yang diserahkan. Harga jual ini mencakup semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, tetapi tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tertera dalam faktur pajak.

Dengan kata lain, harga jual adalah total nilai yang dibayar konsumen untuk memperoleh barang atau jasa, sebelum perhitungan pajak. Oleh karena itu, harga jual menjadi acuan utama dalam perhitungan pajak yang harus dibayar oleh konsumen. Tarif PPN kemudian dihitung berdasarkan harga jual yang tercatat dalam transaksi tersebut.

2. Penggantian

Penggantian merupakan nilai uang yang dibayarkan atau seharusnya dibayar sebagai imbalan atas penyerahan jasa atau ekspor barang dan jasa kena pajak (JKP dan BKP Tidak Berwujud). Penggantian ini juga mencakup biaya yang diminta oleh pengusaha sebagai imbalan dari transaksi tersebut. Tidak termasuk dalam penggantian adalah PPN yang dikenakan serta potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.

Jika pengusaha menerima pembayaran atas jasa atau barang yang diekspor, nilai yang dibayarkan tersebut menjadi dasar untuk menghitung PPN. Oleh karena itu, penggantian memiliki peranan penting dalam menentukan besaran PPN yang harus dibayar.

3. Nilai Impor

Nilai impor adalah dasar penghitungan PPN yang terkait dengan impor barang kena pajak (BKP). Nilai ini mencakup uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk, ditambah dengan pungutan kepabeanan dan cukai terkait.

Namun, nilai ini tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan atas impor barang tersebut. Dasar pengenaan PPN pada impor barang bertujuan untuk menghitung pajak yang dikenakan berdasarkan nilai barang saat masuk ke negara. PPN pada impor dihitung dari nilai impor yang sudah dikenai bea masuk dan pungutan lainnya.

4. Nilai Ekspor

Untuk ekspor, dasar pengenaan PPN adalah nilai uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir atas barang yang dijual ke luar negeri. Nilai ini mencakup seluruh biaya yang ditetapkan oleh eksportir, tidak termasuk PPN yang dikenakan atau potongan harga.

PPN pada ekspor diberlakukan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam transaksi ekspor barang. Penentuan nilai ekspor ini penting untuk menghitung pajak yang dikenakan atas barang yang keluar dari negara. Sehingga, nilai ekspor menjadi dasar penghitungan PPN dalam perdagangan internasional.

5. Nilai Lain

Terdapat ketentuan mengenai nilai lain yang dapat dijadikan dasar pengenaan PPN, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan ini ditetapkan untuk menjamin keadilan dalam pengenaan pajak, terutama ketika harga jual, nilai penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor sulit ditentukan.

Hal ini berlaku pada transaksi tertentu, seperti penyerahan barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dapat menetapkan nilai lain untuk memastikan bahwa PPN tetap dikenakan secara adil. Kebijakan ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam sistem perpajakan.