Pemerintah Sedang Pertimbangkan Tiket Konser dan Makanan Cepat Saji Kena Cukai

Pemerintah tengah berupaya memperluas pengenaan objek cukai guna meningkatkan penerimaan negara. Tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji masuk dalam prakajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai objek perluasan cukai.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Iyan Rubianto saat memberikan kuliah umum bertema Menggali Potensi Penerimaan Cukai di PKN STAN yang disaksikan secara daring pada Rabu (24/7).

Dalam penjelasannya, terdapat beberapa barang yang masuk dalam prakajian ekstensifikasi cukai seperti rumah, tiket pertunjukan hiburan, fast food, tissue, smartphone, MSG, batu bara, hingga deterjen.

Dan pemerintah telah melakukan kajian ekstensifikasi cukai terhadap barang-barang seperti plastik yang mencakup kantong plastik, cutlerry, styrofoam, dan diapers. Lalu bahan bakar minyak (BBM) masuk dalam kajian perluasan objek kena cukai tersebut.

Adapun barang-barang yang saat ini masuk kajian untuk dikenakan cukai adalah plastik, BBM, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman bergula dalam kemasan, dan shifting PPnBM kendaraan bermotor ke cukai.

Selain itu, produk pangan olahan bernatrium juga masuk ke dalam kajian ekstensifikasi cukai. Demikian halnya dengan minuman bergula dalam kemasan, termasuk yang mengandung sweetener. Pengenaan cukai terhadap barang-barang itu dinilai untuk mengurangi tingkat obesitas dan pengidap diabetes di Indonesia.

Lebih lanjut, dia menerangkan, upaya ekstensifikasi barang kena cukai diperlukan lantaran selama ini penerimaan cukai didominasi dari barang hasil tembakau. Tercatat 95% penerimaan cukai berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau.

Selain itu, upaya ekstensifikasi cukai juga diperlukan lantaran rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih cukup rendah. Apalagi Indonesia saat ini menjadi negara di ASEAN yang menerapkan barang kena cukai paling sedikit, yakni etil alkohol, minuman keras, dan hasil tembakau.

Sementara negara lain seperti Brunei tercatat menerapkan 22 barang kena cukai (BKC), Thailand sebanyak 21 BKC, Laos 18 BKC, Vietnam 16 BKC, dan Kamboja 13 BKC.