Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan, kebijakan ganjil genap pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan ditiadakan saat libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M atau 28 Maret hingga 7 April 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini bertujuan mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran.
“Dengan ditiadakannya ganjil genap, masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan mudik atau kegiatan lainnya tanpa khawatir pembatasan kendaraan,” paparnya, Jumat (28/3).
Meski demikian, Syafrin mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
“Kami juga akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan agar arus lalu lintas tetap terkendali,” katanya. Sebagai informasi, ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa setelah periode libur Lebaran berakhir.