Penggunaan Lagu Theme Song Olahraga Wajib Patuhi Hak Cipta

  • Whatsapp

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan penggunaan lagu theme song dalam ajang olahraga tidak bersifat bebas dan wajib mengikuti ketentuan hak cipta. Lagu resmi seperti di FIFA World Cup merupakan karya yang dilindungi hukum dan memerlukan izin dari pemegang hak.

Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menyebut penggunaan lagu—baik untuk siaran, pertunjukan publik, promosi, maupun konten digital—harus melalui lisensi sah. Tanpa izin, penggunaan dapat dikategorikan pelanggaran hukum dan merugikan pencipta serta pemegang hak terkait.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, meski penyelenggara resmi biasanya telah mengantongi lisensi, pihak lain seperti pelaku usaha, penyelenggara nobar, hingga kreator konten tetap wajib mengurus izin terpisah untuk penggunaan publik atau komersial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan akses musik dari platform digital hanya untuk konsumsi pribadi. Penggunaan di ruang publik atau siaran ulang tetap membutuhkan lisensi tambahan, termasuk melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

DJKI mendorong masyarakat memahami mekanisme perizinan dan memastikan penggunaan musik berasal dari kanal resmi. Kepatuhan ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem industri kreatif yang adil dan berkelanjutan.

Momentum ini juga sejalan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 bertema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”. DJKI turut mengajak publik berpartisipasi dalam kampanye kesadaran melalui kegiatan Car Free Day pada 26 April 2026 di seluruh Indonesia.

Pos terkait