Sebanyak 29 musisi Indonesia resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan didaftarkan sejak 7 Maret 2025.
Dikutip dari situs resmi MK, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi terkait petitum atau isi gugatan, sehingga objek serta alasan dari permohonan ini belum dapat dipastikan.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah musisi ternama Indonesia, termasuk Bunga Citra Lestari, Ariel Noah, Armand Maulana, Raisa, Judika, Afgan, hingga Rossa.
Berikut adalah daftar lengkap 29 musisi yang tercatat sebagai pemohon dalam gugatan ini:
Tubagus Armand Maulana (Pemohon I)
Nazril Irham (Pemohon II)
Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III)
Dwi Jayati (Pemohon IV)
Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V)
Bunga Citra Lestari (Pemohon VI)
Sri Rosa Roslaina H (Rossa) (Pemohon VII)
Raisa Andriana (Pemohon VIII)
Nadin Amizah (Pemohon IX)
Bernadya Ribka Jayakusuma (Pemohon X)
Anindyo Baskoro (Nino RAN) (Pemohon XI)
Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano) (Pemohon XII)
Afgansyah Reza (Pemohon XIII)
Ruth Waworuntu Sahanaya (Pemohon XIV)
Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Duta Sheila on 7) (Pemohon XV)
Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi Reborn) (Pemohon XVI)
Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon XVII)
Andini Aisyah Hariadi (Andien) (Pemohon XVIII)
Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita) (Pemohon XIX)
Hedi Suleiman (Hedi Yunus Kahitna) (Pemohon XX)
Mario Ginanjar (Kahitna) (Pemohon XXI)
Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII)
David Bayu Danang Joyo (David Naif) (Pemohon XXIII)
Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak) (Pemohon XXIV)
Hatna Danarda (Ardhito Pramono) (Pemohon XXV)
Ghea Indrawari (Pemohon XXVI)
Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII)
Gamaliel Krisatya (Gamaliel GAC) (Pemohon XXVIII)
Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX)
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut terkait alasan di balik permohonan uji materi ini. Namun, spekulasi beredar bahwa gugatan ini berkaitan dengan mekanisme distribusi royalti, perlindungan hak cipta bagi musisi, serta transparansi dalam pembagian hak ekonomi dari karya musik.
UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 selama ini menjadi payung hukum dalam pengelolaan hak cipta dan royalti musik di Indonesia. Seiring perkembangan industri musik digital, banyak musisi mengeluhkan mekanisme yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada pencipta lagu dan penyanyi.
Jika gugatan ini dikabulkan, regulasi hak cipta di Indonesia berpotensi mengalami perubahan besar. Dan ini dapat berdampak pada:
* Sistem distribusi royalti yang lebih transparan
* Perlindungan lebih baik bagi pencipta lagu dan musisi
* Pembaruan kebijakan dalam lisensi musik digital
* Peningkatan kepastian hukum bagi para pelaku industri musik
Langkah 29 musisi ini bisa menjadi awal perubahan signifikan dalam industri musik Indonesia, terutama dalam memastikan hak-hak pencipta dan pelaku musik dihargai dengan lebih adil. Diketahui, uji materi terhadap UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 oleh 29 musisi Indonesia menjadi isu penting bagi industri musik nasional.
Walaupun belum diketahui objek dan alasan gugatan secara resmi, pergerakan ini menunjukkan bahwa musisi Indonesia ingin memperjuangkan hak mereka dalam ekosistem musik yang semakin berkembang. Pihak Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan segera memberikan klarifikasi terkait permohonan ini dalam waktu dekat.
Apakah ini akan menjadi titik balik bagi regulasi hak cipta di Indonesia? Kita tunggu perkembangannya.