Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia Terkait Royalti, Sidang Perdana Digelar 27 Agustus 2026

Penyanyi sekaligus aktor Ardhito Rifqi Pramono mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengelolaan karya musik, khususnya mengenai pengumpulan dan pendistribusian royalti atau hak ekonomi.

Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Indonesia tersebut telah terdaftar secara resmi di PN Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, SH, MH, membenarkan adanya perkara tersebut.

“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto.

 

Dugaan Wanprestasi Terkait Pengelolaan Royalti Musik

Berdasarkan keterangan PN Jakarta Pusat, pokok perkara berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu. Ardhito menduga terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya musik miliknya.

“Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” jelas Sunoto.

Dengan demikian, perkara ini nantinya akan menguji pelaksanaan perjanjian antara kedua pihak serta apakah terdapat kewajiban yang benar-benar tidak dipenuhi sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

 

Sidang Perdana Ardhito Pramono vs Sony Music 27 Agustus

PN Jakarta Pusat telah menetapkan Kamis, 27 Agustus 2026, sebagai jadwal sidang perdana perkara Ardhito Pramono melawan Sony Music Entertainment Indonesia.

Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga telah ditunjuk.

Pada persidangan pertama, proses perkara akan diawali dengan upaya mediasi antara Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Majelis hakim telah ditunjuk. Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” ujar Sunoto.

 

Belum Ada Pernyataan Resmi dari Kedua Pihak

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ardhito Pramono maupun PT Sony Music Entertainment Indonesia mengenai gugatan tersebut.

Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil persidangan nantinya akan menentukan bagaimana sengketa mengenai pelaksanaan perjanjian pengelolaan karya musik dan hak ekonomi tersebut diselesaikan.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Gugatan dan dugaan wanprestasi dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dalil gugatan akan ditentukan melalui proses persidangan.

Rekomendasi