Band punk hardcore asal Jakarta, Gledeg kembali merilis karya terbaru berjudul “Dilarang Ngevape”. Single kolaboratif ini digarap bersama brand liquid Creaminal rilis pada 22 April 2026 di seluruh platform digital, lengkap dengan video lirik di kanal YouTube Gledeg.
“Dilarang Ngevape” hadir sebagai respons atas dinamika regulasi industri vape yang kian ketat di Indonesia. Isu pembatasan hingga potensi pelarangan total menjadi latar keresahan yang diangkat dalam lagu ini, berkaca pada kebijakan serupa di negara seperti Singapura dan Thailand.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari campaign #SebelumDilarang, inisiatif naratif dari Creaminal yang mendorong audiens lebih kritis terhadap arah kebijakan industri. Kampanye ini menyoroti dampak regulasi terhadap berbagai lini, mulai dari pelaku UMKM hingga konsumen.
Lewat identitas khas mereka, Gledeg menerjemahkan isu tersebut ke dalam balutan punk hardcore dengan sentuhan komedi satire. Lirik yang sarkas namun tajam dipadukan dengan aransemen cepat dan vokal frontal, menjadikan pesan kritik sosial tetap ringan namun mengena.
Tak hanya sebagai rilisan audio, “Dilarang Ngevape” juga menjadi soundtrack utama film “IF Vape Banned”, yang menggambarkan skenario jika vape benar-benar dilarang. Visualisasi ini memperkuat pesan lagu dengan pendekatan yang lebih konkret.
Gledeg sendiri dikenal konsisten merilis lagu berdurasi singkat dengan karakter lugas. Formasi band ini terdiri dari Wancoy (vokal), Kicuy Aduy (gitar), Patra Gumala (bass), dan Oza Rangkuti (drum), dengan rilisan terbaru mereka termasuk album “Buat Semua Umur”.
Melalui single ini, Gledeg dan Creaminal menghadirkan karya yang tetap jujur, relevan, dan merepresentasikan keresahan industri dalam balutan musik yang khas.








