Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

- Penulis

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengeluarkan aturan terkait operasional usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 serta hasil pembinaan yang telah dilakukan pada 26 Februari 2025.

Berikut beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemilik dan penanggung jawab usaha pariwisata:

 

1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri, yaitu:

a. Kelab Malam;

b. Diskotek;

c. Mandi Uap;

d. Rumah Pijat;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

f. Bar / Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

 

2. Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup.

Baca Juga :  Rampage Kenalkan Single Baru, “The Judgement”

 

3. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) yang diselenggarakan di hotel bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

 

4. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

 

5. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

Baca Juga :  Music Matters Live 2025 Singapura: 20 Tahun Sajikan Panggung Musik Gratis

f. Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

g. Bar / rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e.

 

6. Usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

 

7. Usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

b. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel dapurletter.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendag Siapkan Paviliun Industri Strategis di TEI 2026, Pamerkan Teknologi dan Produk Unggulan Indonesia
DAPURLETTER, Perjalanan Media Musik Independen Indonesia yang Tumbuh Sejak 2003
Kispray Raih Top Halal Award 2026, Perkuat Kepercayaan Konsumen terhadap Produk Halal
25/7 Prelude Hadirkan Sore dalam Diskusi Buku dan Musik, The Adams serta Littlefingers Siap Meramaikan Desember 2026
DFSK E5 Plus Makin Dekat dengan Konsumen, Hadir di 50 Mall Jabodetabek
SUBARUVERSE 2026 Hadir di Indonesia, Bawa Empat Dunia Subaru dan Perkenalkan WRX STI Cherry Red Sport Edition
JFC 2026 Resmi Dibuka di Jakarta, Perkuat Ekosistem Industri Kreatif dan Peluang IP Lokal
IIMS Garage Balikpapan 2026 Digelar 21–25 Oktober, Hadirkan 15 Brand Otomotif dan Cashback Rp150 Juta

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Kemendag Siapkan Paviliun Industri Strategis di TEI 2026, Pamerkan Teknologi dan Produk Unggulan Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:46 WIB

DAPURLETTER, Perjalanan Media Musik Independen Indonesia yang Tumbuh Sejak 2003

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Kispray Raih Top Halal Award 2026, Perkuat Kepercayaan Konsumen terhadap Produk Halal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:18 WIB

25/7 Prelude Hadirkan Sore dalam Diskusi Buku dan Musik, The Adams serta Littlefingers Siap Meramaikan Desember 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:27 WIB

DFSK E5 Plus Makin Dekat dengan Konsumen, Hadir di 50 Mall Jabodetabek

Berita Terbaru

error: Content is protected !!