Pengadilan Tinggi Yogyakarta KANDASKAN upaya Banding Gugatan nama KOTAK

Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, 15 Mei 2025 secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman atas perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band KOTAK. Cella, Tantri, dan Chua Tegaskan: KOTAK Adalah Kami. Gugatan ini pertama kali didaftarkan oleh PN Sleman pada 15 November 2024. Setelah melewati serangkaian proses persidangan, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan…

Baca selengkapnya