inDrive Menyambut Terbitnya Perpres Perlindungan Ojol dan Mendorong Proses Implementasi yang Partisipatif dan Berkeadilan
inDrive menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online dengan menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah dan mendukung terciptanya ekosistem transportasi online yang adil serta berkelanjutan di Indonesia.
Platform transportasi online yang telah beroperasi di lebih dari 70 kota di Indonesia itu menyebut kesejahteraan pengemudi telah menjadi bagian utama model bisnis mereka sejak hadir pada 2019.
inDrive juga menegaskan tetap menerapkan kebijakan komisi rendah dengan batas maksimal 12 persen untuk layanan roda dua dan roda empat.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online.
Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir dari proses partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
inDrive pun siap berdialog dan memberikan masukan teknis terkait batas komisi, perlindungan sosial pengemudi, hingga skema implementasi yang dinilai realistis bagi keberlanjutan industri digital nasional.
inDrive menilai perlindungan pengemudi dan daya saing ekosistem digital harus berjalan beriringan agar industri transportasi online di Indonesia dapat tumbuh sehat dan berkeadilan.
