AKSI Kritik Keras LMKN: Segera Cairkan Royalti Pencipta Lagu Sebelum Lebaran!

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melayangkan kritik keras terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait tertundanya distribusi royalti pencipta lagu untuk periode Juli-Desember 2025.

Hingga Maret 2026, dana yang seharusnya menjadi penopang ekonomi para komposer menjelang Idul Fitri tersebut belum juga dikucurkan.

 

Krisis Transparansi dan Infrastruktur Data

Ketua Umum AKSI, Piyu, dan Sekjen AKSI, Badai, menyoroti kegagalan sistem operasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan pencipta lagu.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan adalah:

Kegagalan Sistem Berbasis Data: Peralihan ke mekanisme usage-based dan sentralisasi oleh LMKN dinilai dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur data yang memadai.

Penurunan Nilai Drastis: Terdapat indikasi nilai royalti turun di bawah kewajaran, yang menunjukkan adanya masalah serius pada metodologi penarikan dan perhitungan.

Pelanggaran Hak Konstitusional: AKSI menegaskan bahwa royalti bukanlah “bantuan sosial”, melainkan hak hidup yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.

 

3 Tuntutan Utama AKSI

Sebagai langkah tegas, AKSI menuntut tiga hal segera kepada LMKN dan pemangku kepentingan terkait:

Distribusi Segera: Pencairan seluruh royalti yang tertunda tanpa syarat tambahan.

Transparansi Penuh: Membuka mekanisme verifikasi dan perhitungan secara gamblang kepada publik dan pencipta.

Restorasi Peran LMK: Mengembalikan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara proporsional sesuai amanat undang-undang.

“Menahan royalti sama dengan menahan hak hidup itu sendiri,” tegas pernyataan resmi AKSI.

Keterlambatan ini dianggap mencederai nilai moral dan kemanusiaan, terutama di tengah momentum bulan suci Ramadan di mana para pencipta lagu sangat bergantung pada pendapatan tersebut untuk kebutuhan hari raya.

Rekomendasi