Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi janji akan membuat peraturan gubernur yang memudahkan pemilik kendaraan untuk perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama.

Namun sebenarnya, ada proses yang bisa membuat perpanjang STNK tak perlu KTP pemilik lama lagi. Prosesnya adalah balik nama kendaraan tersebut.

Kini, pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini pembeli kendaraan bekas bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah. Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

Namun, untuk melakukan proses ini perlu BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. KTP pemilik lama tidak dibutuhkan, yang diperlukan hanya KTP pemilik baru yang akan balik nama kendaraan tersebut. Kini mengurus balik nama kendaraan bisa lebih murah. Soalnya, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) dibebaskan. Artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan alias Rp 0.

Baca Juga :  Baskara Mahendra Ketahuan Berselingkuh, Naysilla Mirdad Tak Tinggal Diam

Namun perlu dicatat, kebijakan ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya.

Juga ada biaya lain yang diperlukan seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi STNK dan BPKB, pun perlu biaya mutasi.

Untuk besaran biayanya, PKB disesuaikan dengan kendaraannya. Sedangkan SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum.

Baca Juga :  Puncak Kemeriahan IIMS Surabaya 2025: Dari Balap Adrenalin Hingga Konser The Changcuters

Begitu juga ada biaya lain seperti biaya cetak STNK, pelat nomor atau BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Biaya administrasi STNK, sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil. Untuk pelat nomor dikenakan biaya administrasi Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil. Dan penerbitan BPKB biayanya adalah Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil.

Follow WhatsApp Channel dapurletter.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DFSK E5 Plus Makin Dekat dengan Konsumen, Hadir di 50 Mall Jabodetabek
SUBARUVERSE 2026 Hadir di Indonesia, Bawa Empat Dunia Subaru dan Perkenalkan WRX STI Cherry Red Sport Edition
JFC 2026 Resmi Dibuka di Jakarta, Perkuat Ekosistem Industri Kreatif dan Peluang IP Lokal
IIMS Garage Balikpapan 2026 Digelar 21–25 Oktober, Hadirkan 15 Brand Otomotif dan Cashback Rp150 Juta
Rumah Indonesia di Nagoya Jadi Pusat Dukungan Atlet Indonesia di Asian Games 2026
Forum Bisnis Jakarta Futura Connectiva 2026 Siap Fasilitasi Pelaku Bisnis IP Kreatif Indonesia ke Pasar Global
TEI 2026 Tarik Buyer dari 113 Negara, 1.533 Eksibitor Siap Tampil di ICE BSD
Sukses Digelar, Halal Indo 2026 Mantapkan Langkah Indonesia Menuju Pusat Rantai Pasok Halal Dunia

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:27 WIB

DFSK E5 Plus Makin Dekat dengan Konsumen, Hadir di 50 Mall Jabodetabek

Minggu, 4 Oktober 2026 - 02:53 WIB

SUBARUVERSE 2026 Hadir di Indonesia, Bawa Empat Dunia Subaru dan Perkenalkan WRX STI Cherry Red Sport Edition

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WIB

JFC 2026 Resmi Dibuka di Jakarta, Perkuat Ekosistem Industri Kreatif dan Peluang IP Lokal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:44 WIB

IIMS Garage Balikpapan 2026 Digelar 21–25 Oktober, Hadirkan 15 Brand Otomotif dan Cashback Rp150 Juta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Rumah Indonesia di Nagoya Jadi Pusat Dukungan Atlet Indonesia di Asian Games 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!